Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari:
1. dr R. Mochtar (Ketua),
2. dr. Bahder Djohan (Penulis), dan
3. dr Djuhana;
4. dr Marzuki; dr.
5. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah
PERAN DAN TUGAS PMIPeran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.Tugas Pokok PMI:+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat + Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980) Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar