Dalam rangka menghadapi perkembangan masyarakat
Visi
PMI diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yang mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan, dalam semangat kenetralan dan kemandirian.
Misi
Menyebarluaskan dan mengembangkan aplikasi prinsip dasar, Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah serta Hukum perikemanusiaan Internasional (HPI) dalam masyarakat
· Bantuan kemanusiaan dalam keadaan darurat
· Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat
· Usaha Kesehatan Transfusi Darah
Pembinaan Generasi Muda dalam kepalangmerahan, kesehatan dan kesejahteraan.
Melakukan konsolidasi organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan potensi sumber daya manusia dan sumber dana untuk menuju PMI yang efektif dan efiesien.
PROGRAM STRATEGIS PENGEMBANGAN ORGANISASI
TUJUAN Menyempurnakan organisasi dan tata laksana PMI di semua tingkatan untuk persiapan peningkatan kemandirian dan kenetralan PMI dalam 5 tahun ke depan. PROGRAM 2002 Melanjutkan upaya akurasi data kapasitas organisasi daerah dan cabang dari hasil respon kuistioner yang diberikan Daerah dan Cabang dan Laporan Persemester atau Tahunan. Menyusun pola standar Orientasi Kepalangmerahan dan implementasi manajemen PMI bagi pengurus. Memberikan arahan kepada Daerah untuk mengaktifkan fungsinya melalui: Pengamatan aktif, advokasi dan membantu implementasi AD/ART, khususnya di dalam MUSDA dan MUKERDA. Lokakarya Manajemen dan Organisasi bagi daerah dan beberapa cabang terpilih. Orientasi kepalangmerahan dan manajemen organisasi untuk daerah dan cabang-cabang yang dimiliki.
Membina Rencana Strategis Pengembangan Organisasi melalui kinerja tim OD Lokakarya bagi pengembangan fungsi markas pusat bagi Kepala Unit Daerah (KAMADA) Melanjutkan pemberian bantuan kepada korban gempa bumi di Bengkulu, dengan pilot program OD di PMI Bengkulu, untuk mendukung implementasi program CBFA, water and sanitation in Bengkulu. Memantapkan persiapan untuk MUKERNAS tahun 2002 Menerbitkan perangkat lunak bagi pengembangan manajemen dan organisasi seperti Petunjuk Bagi Pengurus PMI. Kapasitas Organisasi PMI per April 2002Jumlah Daerah : 30 daerahJumlah Cabang : 323 cabangJumlah Ranting : 450 ranting Jumlah KSR : 28.554 orangJumlah TSR : 22.347 orang Jumlah PMR : 70.127 orang.
Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah siapapun tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandanan politik. Anggota PMI terdiri dari: Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR). Anggota Remaja, usia 10 – 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR). Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI). Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara
- Anggota Remaja:
Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah WargaNegara
Hak dan kewajiban Anggota Remaja
dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja/PMR.
- Hak Anggota Remaja adalah mendapat pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/ pertemuan resmi PMI.
- Kewajiban Anggota Remaja adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI dan membayar uang iuran keanggotaan. Anggota Biasa
Yang dapat diterima sebagai anggota biasa adalah mereka yang telah berusia 18 tahun telah menikah.
- Anggota biasa:
Yang dapat bergabung dalam wadah kegiatan Korps Sukarela.
- Hak Anggota Biasa adalah
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI, memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Cabang dan setiap rapat di tingkat Ranting, memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
- Kewajiban Anggota Biasa adalah
menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
- Anggota Luar Biasa:
Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing/WNA yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
- Hak Anggota Luar Biasa adalah
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari penurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI.
- Kewajiban Anggota Luar Biasa PMI adalah
menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Sukarela/TSR. Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa mendftarkan diri kepada Pengurus Cabang di wilayah bersangkutan.
- Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap telah berjasa memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap kemajuan PMI. Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI berdasarkan
- Hak Anggota Kehormatan adalah menyampaikan pendapat dalam forum-forum resmi PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
- Kewajiban Anggota Kehormatan adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI dan menjaga nama baik PMI.
Anggota Remaja/Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan: Keabsahan sebagai Anggota dinyatakan tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota. Setiap anggota yang pindah keluar dari Cabang dimana yang bersangkutan berdomisili diwajibkan memberitahukan kepada cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru. Keanggotaan seorang Anggota gugur apabila yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
Keanggotaan dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatannya apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Pembinaan Anggota dilaksanakan oleh Pengurus PMI semua tingkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar