IKA BARUNA merupakan suatu wadah dimana para anggotanya adalah para alumni Palang Merah Remaja yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap Masyarakat, Bangsa, Negara dan umat manusia serta lingkungan hidupnya. Oleh karena itu, anggota IKA BARUNA bertekad memberi darma baktinya melaksanakan tugas –tugas kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila, Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Tribakti Palang Merah Remaja. Sebagai generasi muda yang merupakan bagian integral dari Masyarakat, Bangsa dan Negara: anggota IKA BARUNA perlu mempersiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader Palang Merah Indonesia yang menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengupayakan penggunaanya untuk kemanusiaan. Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufik hidayah Allah Swt, serta usaha-usaha yang teratur, berencana, dan penuh bijaksana, maka dengan rahmat Allah Swt kami generasi muda menghimpun diri dalam Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja Tulang Bawang yang digerakan dengan pedoman petunjuk pelaksanaan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pertolongan Pertama (PP) WIRA

Istilah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah istilah yang digunakan pada penanganan penderita yang mengalami suatu kejadian yang mengakibatkan kerusakan / kelainan tubuh pada sistem tubuhnya yang diakibatkan oleh kecelakaan. Namun untuk saat ini, istilah tersebut kurang relevan lagi, karena penderita yang mengalami kerusakan / kelainan tubuh tidak (lagi) hanya berasal dari kecelakaan saja. Oleh karena itu digunaknlah istilah Pertolongan Pertama (PP).

Pengertian pada Pertolongan Pertama (PP)

Pertolongan Pertama (PP) adalah memberi pertolongan pertama secepat mungkin setelah terjadi suatu kecelakaan yang kadang – kadang dapat menentukan hidup matinya korban. Oleh sebab itu PP sangat penting dalam upaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan. Pertolongan Pertama (PP) adalah memberikan pertolongan segera kepada penderita sakit, cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar. Medis Dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat di miliki oleh orang awam yang terlatih secara khusus / sesuai sertifikat yang dimiliki. Pelaku PP merupakan penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian serta memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan PP :

1. Menyelamatkan jiwa penderita

2. Mencegah cacat

3. Memberi rasa nyaman

Dasar Hukum PP :

1. Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam Pasal 531 KUHP.

2. Menjaga kerahasiaan penderita diatur dalam Pasal 322 KUHP.

Persetujuan Tindakan :

1. Persetujuan yang diberikan

2. Persetujuan yang dinyatakan

Kewajiban Pelaku PP :

1. Menjaga keselamatan diri , tim serta orang lain

2. Dapat menjangkau penderita

3. Mengatasi masalah yang mengancam jiwa

4. Meminta bantuan / rujukan

5. Cepat dan tepat

6. Membantu pelaku PP lain

7. Menjaga kerahasiaan penderita

8. Melakukan komunikasi

9. Mempersiapkan transportasi

Pelaku PP :

1. Jujur dan bertanggung jawab

2. Berlaku profesional

3. Kematangan emosi

4. Kemampuan bersosialisasi

5. Kemampuan nyata

6. Kondisi fisik baik

7. Mempunyai rasa bangga

Alat Pelindung Diri (APD) :

1. Sarung tangan latek

2. Kaca mata

3. Baju pelindung

4. Masker penolong

5. Masker resusitasi

6. Helm

Isi Kotak PP :

1. Penutup luka

2. Macam – macam pembalut

3. Cairan anti septik

4. Gunting & pinset

5. Senter, kapas, alat tulis

6. Selimut, APD, kartu luka

7. Tensi dan stetoskop

Penilaian pada PP :

Penolong tidak dapat menolong dengan baik apabila masalah / kasus yang dihadapi tidak ditemukan atau dimengerti.

Langkah Penilaian :

1. Penilaian Keadaan

a. Bagaimana kondisi saat itu

b. Kemungkinan apa yang akan terjadi

c. Bagaimana mengatasi masalah / kasus yang dihadapi

d. Lokasinya aman bagi penolong atau tidak

2. Penilaian Dini

a. Kesan umum dan menentukan kasus

b. Periksa respon

1) A awas

2) S suara

3) N nyeri

4) T tidak respon

c. Memastikan jalan nafas

d. Menilai pernafasan / LDR

e. Sirkulasi dan perdarahan

f. Hubungi bantuan

3. Pemeriksaan Fisik

a. Pemeriksaan terarah : dilakukan untuk menentukan adanya trauma atau kelainan medis yang didapatkan penderita.

Hal – hal yang harus diperiksa antara lain : Kepala, leher, dada, perut, punggung, panggul, anggota gerak / ekstremitas, dan tanda vital

b. Tanda vital (vital sign) :

1) Pernafasan normal : Bayi : 120 – 150 X/menit; Anak : 80 – 150 X/menit; Dewasa : 60 – 100 X/menit.

2) Denyut nadi normal : Bayi : 25 – 50 X/menit; Anak : 15 – 30 X/menit; Dewasa : 12 – 20 X/menit

3) Suhu Tubuh / Kulit

4) Tekanan Darah

c. Riwayat Penderita :

1) K : Keluhan utama

2) O : Obat

3) M : Makanan

4) P : Penyakit

5) A : Alergi

6) K : Kejadian

d. Pemeriksaan Berkala :

1) Respon

2) Jalan nafas

3) Pernafasan

4) Nadi

5) Keadaan kulit

6) Bagian yang terlewati

7) Nilai kembali

8) Komunikasi

e. Pelaporan

1) Nama

2) Umur

3) Jenis kelamin

4) Keluhan utama

5) Tingkat respon

6) Jalan nafas

7) Pernafasan

8) Sirkulasi

9) KOMPAK

10) Perkembangan lain

PERDARAHAN

Pengertian Perdarahan

Perdarahan adalah keluarnya darah yang terjadi akibat rusaknya dinding pembuluh darah yang dapat disebabkan oleh rudapaksa (trauma) atau penyakit.

Klasifikasi Sumber Perdarahan / Golongan Perdarahan :

1. Perdarahan Nadi (Arteri)

a. Berasal dari pembuluh Nadi

b. Keluarnya memancar seirama denyut nadi

c. Berwarna merah terang

2. Perdarahan Balik (Vena)

a. Darah keluar mengalir

b. Berwarna merah gelap

3. Perdarahan Rambut (Kapiler)

a. Darah keluar merembes

b. Berwarna merah gelap

Jenis Perdarahan :

1. Perdarahan Luar :

Perdarahan yang tampak / terlihat jelas keluar dari luka terbuka.

2. Perdarahan Dalam :

Biasanya tak terlihat dan kulit tampak rusak, kadang-kadang terlihat di bawah permukaan kulit, berupa Memar.

Penanganan :

1. Perlindungan terhadap Infeksi pada penangan perdarahan :

a. Gunakan APD

b. Jangan menyentuh mulut, hidung, mata, makanan sewaktu memberi perawatan.

c. Buang bahan yang telah ternoda.

2. Mengendalikan Perdarahan Luar :

a. Tekan Langsung (5–15 menit)

b. Elevasi (dilakukan bersamaan tekan langsung)

c. Tekan pada titik tekan.

d. Cara lain yaitu immobilisasi dengan / tanpa bidai / torniket.

Perawatan Perdarahan :

1. Pada perdarahan besar :

a. Tutup langsung luka

b. Pertahankan dan tekan cukup kuat.

c. Rawat luka setelah perdarahan terkendali.

2. Pada Perdarahan ringan atau terkendali

a. Gunakan tekanan langsung dengan penutup luka

b. Tekan sampai perdarahan terkendali

c. Jangan melepas penutup luka atau balutan pertama.

3. Perdarahan dalam / curiga ada perdarahan dalam :

a. Baringkan & Istirahatkan penderita

b. Buka jalan nafas & peertahankan

c. Perawatan Syok jika ada

d. Periksa berkala pernapasan & denyut nadi

e. Jangan beri makan & minum

f. Rawat cedera lain

g. Beri O2 & Rujuk

CEDERA KEPALA (CK)

Cedera Kepala (CK) merupakan salah satu penyebab kematian dan kecacatan utama pada kelompok umur produktif dan sebagian besar terjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Di samping penanganan di lokasi kejadian dan selama transportasi korban ke rumah sakit, penilaian dan tindakan awal di ruang gawat darurat / intensive care unit (ICU) sangat menentukan penatalaksanaan dan prognosis (kemungkinan tingkat kesembuhan) selanjutnya.

Pengertian Cedera kepala (CK)

Cedera kepala (CK) adalah trauma yang mengenai kulit kepala, tengkorak, dan otak yang disebabkan oleh trauma tumpul atau trauma tembus.

Cedera Kepala (CK) merupakan trauma pada otak yang diakibatkan kekuatan fisik dari luar yang menyebabkan gangguan kesadaran tanpa terputusnya kontinuitas otak.

Penyebab CK :

1. Bentrokan / Kekuatan fisik eksternal

2. Trauma tumpul atau Trauma tembus

Macam–Macam CK :

1. Cedera Kepala Ringan (CKR) / Cedera Kepala Sederhana

CKR merupakan kelompok risiko rendah, yaitu ditandai dengan atentif, sadar penuh, dan orientatif, tidak ada kehilangan kesadaran, tidak ada tanda intoksikasi alkohol atau obat terlarang, pasien dapat mengeluh nyeri kepala dan pusing. Pasien dapat menderita : abrasi, laserasi, atau hematoma kulit kepala, tidak ada kriteria CK sedang–berat.

2. Cedera Kepala Sedang (CKS) / Patah Tulang Tengkorak

CKS merupakan kelompok risiko sedang , yang ditandai dengan konfusi, letargi, atau stupor, konkusi, amnesia paska trauma, muntah, tanda kemungkinan fraktur kranium (mata rabun), kejang.

3. Cedera Kepala Berat (CKB) / Cedera Otak

CKB merupakan kelompok risiko berat, ditandai dengan koma, penurunan derajat kesadaran secara progresif, cedera kepala penetrasi atau teraba fraktur depresi kranium.

Gejala dan Tanda yang lain :

1. Perubahan respon

2. Gangguan Napas

3. Sakit kepala

4. Mual, muntah (muntah proyektil)

5. Gangguan penglihatan, pupil tak simetris

6. Kejang

7. Perubahan tanda vital

8. Nyeri

9. Luka terbuka/tertutup

10. Darah/cairan otak keluar dari hidung/telinga.

11. Memar dibelakang telinga (Battle Sign)

12. Memar disekitar mata (Raccoon eyes)

13. Postur abnormal

Penanganan :

1. Penilaian Dini

2. Immobilisasi Kepala & Leher

3. Beri O2 bila ada

4. Tutup dan Balut Luka

5. Pantau tanda vital secara berkala

6. Rujuk

3 komentar: